"HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA"
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama
lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang . Hak merupakan
segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai
anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan , sedangkan kewajiban
merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran
sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai
dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Jika hak dan kewajiban tidak berjalan
secara seimbang dalam praktik kehidupan , maka akan terjadi suatu ketimpangan
yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu
baik dalam kehidupan bermasyarakat ,
berbangsa , maupun bernegara .
Dewasa ini sering terlihat ketimpangan antara hak dan
kewajiban , terutama dalam bidang lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang
layak bagi setiap warga negara . Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang
layak merupakan hal yang perlu diperhatikan . Pasal 27 ayat 2 UUD 1945
menjelaskan bahwa “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Secara garis besar dapat dijelaskan
bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hak untuk setiap
warga negara sebagai salah satu tanda adanya perikemanusiaan . Lapangan
pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang
akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak
diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti
: pangan , sandang , dan papan .
Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka
akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban .
1.2 RUMUSAN
MASALAH
Rumusan masalah pada makalah dtitujukan untuk merumuskan
permasalahan yang akan dibahas pada pembahasan dalam makalah . Ada pun rumusan
masalah yang akan dibahas dalam makalah , sebagai berikut :
a. Pengertian Hak, Kewajiban, dan Warga Negara
b. Siapakah yang berhak menjadi warga Negara Indonesia
c. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
d. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
1.3
TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan dalam makalah ditujukan untuk mencari tujuan
dari dibahasnya pembahasan atas rumusan masalah dalam makalah . Ada pun tujuan
penulisan makalah , sebagai berikut :
a. Memahami pengertian akan hak dan
kewajiban warga negara.
b. Memahami siapa – siapa saja yang
memiliki hak menjadi warga negara
Indonesia.
c. Mengetahui tentang apa saja yang
menjadi Hak dan Kewajiban sebagai warga Indonesia.
1.4 SISTEMATIS
PENULISAN MAKALAH
Makalah ini disusun menjadi tiga bab, yaitu bab pendahuluan,
bab pembahasan, dan bab penutup. Adapun bab pendahuluan terbagi atas : latar
belakang, rumusan makalah, tujuan dan manfaat penulisan, metode penulisan, dan
sistematika penulisan. Sedangkan bab pembahasan dibagi berdasarkan sub-bab yang
berkaitan dengan sumber daya data. Terakhir, bab penutup terdiri atas
kesimpulan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak ,
Kewajiban , Warga Negara
Dalam konteks kata, hak dan kewajiban mengandung 2 kata,
yaitu hak dan
kewajiban.
Dari masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri.
Hak adalah segala sesuatu yang pantas
dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak
masih berada dalam kandungan . Hak pada umumnya didapat dengan cara
diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban .
Contoh Hak Warga Negara Indonesia ;
a. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
b. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di
dalam pemerintahan.
d. Setiap warga negara bebas
untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang
dipercayai.
e. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
f. Setiap warga negara berhak
mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
g. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat,
berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang
yang berlaku.
Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap
sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai
anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat . Kewajiban
pada umumnya mengarah pada suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam
melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan
hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut .
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia ;
a. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam
membela, mempertahankan
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah
ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
c. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara,
hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan
sebaik-baiknya.
d. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala
hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
e. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun
bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Berikut adalah isi dari
pasal yang menyatakan HAK dan KEWAJIBAN warga Negara dalam UUD 1945 :
Pasal 26
ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat –syarat
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.
Pasal 27
ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan
pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dgn
lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-undang.
Pasal 30
ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan
negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya
dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya
sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah
memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan,
diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara
itu.
Pengertian warga negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002)
adalah sebuah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat
kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai
seorang warga dari negara itu. Sedangkan menurut Dr. A.S. Hikam (2000), adalah
anggota dari sebuah komunitas yang membentuk itu sendiri.
Beberapa pengertian tentang warganegara juga diatur oleh UUD 1945,
pasal 26 menyatakan : “ warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa
lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara”.
Pasal 1
UU No. 22/1958, dan UU Np. 12/2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, menekankan kepada peraturan yang
menyatakan bahwa warga negara RI adalah orang yang berdasarkan
perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan yang
berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara RI.
Warga
negara dari suatu negara merupakan pendukung dan penanggung jawab kemajuan dan
kemunduran suatu negara. Oleh karena itu, seseorang yang menjadi anggota atau
warga suatu negara haruslah ditentukan oleh UU yang dibuat oleh negara
tersebut. Sebelum negara menentukan siapa yang menjadi warga negara, maka
negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak
kembali sebagaimana diatur pasal 28 E ayat (1) UUD 1945. Pernyataan ini berarti
bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat diklasifikasikian
menjadi :
a. Warga negara Indonesia, adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara.
b. Penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal
dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa (surat ijin untuk memasuki
suatu negara dan tinggal sementara yang diberikan oleh pejabat suatu negara
yang dituju) yang diberikan negara melalui kantor imigrasi.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa
yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium.
2.2.1. Kriterium kelahiran
Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2,
yaitu:
a. Kriterium kelahiran menurut asas
keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang
memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang
tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b. Kriterium kelahiran menurut asas
tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya
berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan
warga negara dari negara tersebut.
Kedua
prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah
satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius
Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau
tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu,
maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel
kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan
stelsel pasif.
Pelaksanaan kedua stelselo ini kita
bedakan dalam:
Hak Opsi, ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan
(pelaksanaan stelsel aktif);
Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan
(pelaksana stelsel pasif).
2.2.2.
Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan
seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
2.2 HAK
DAN KEWAJIBAN NEGARA/ PEMERINTAH
Hak dan kewajiban negara adalah menggambarkan
apa yang seharusnya diterima dan dilakukan oleh negara atau pemerintah dalam
melindungi dan menjamin kelangsungan kehidupan negara serta terwujudnya
cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
2.2.1.
Hak negara atau pemerintah adalah meliputi :
a. Menciptakan peraturan dan UU untuk ketertiban
dan keamanan.
b. Melakukan monopoli sumber daya yang menguasai
hajat hidup orang banyak.
c. Memaksa warga negara taat akan hukum yang
berlaku.
2.2.2 Kewajiban negara berdasarkan UUD 1945 :
a. Melindungi wilayah dan warga negara.
b. Memajukan kesejahteraan umum.
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
e. Menjamin kemerdekaan penduduk memeluk agama.
f. Membiayai pendidikan dasar.
g. Menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.
h. Memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20
% dari anggaran belanja negara dan belanja daerah.
i. Memajukan pendidikan dan kebudayaan.
j. Mengembangkan sistem jaminan sosial.
k. Menghormati dan memelihara bahasa daerah
sebagai kebudayaan nasional.
l. Menguasai cabang-cabang produksi penting bagi negara
dan menguasai hidup orang banyak.
m. Menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
n. Memelihara fakir miskin.
o. Mengembangkan sistem jaminan sosial.
p. Menyediakan fasilitas layanan kesehatan dan
publik yang layak.
2.3 PASAL
27 AYAT 2 UUD 1945 DAN HUBUNGAN DENGAN WARGA NEGARA
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “ Tiap - tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Pasal
tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak
untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan
bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara .
Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna
menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang
layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan
pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .
Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka
akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban . Disisi lain , masih
terdapat pula hak yang kian tak bersambut dengan kewajiban yang telah dilakukan
. Kedua hal tersebut merupakan pemicu terjadinya ketimpangan antara hak untuk
mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak dengan kewajiban yang tak
kunjung dilaksanakan .
Tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan
kewajiban , pada umumnya disebabkan oleh adanya sifat malas dan kurangnya
kemampuan dalam suatu bidang pekerjaan . Sifat malas tersebut dapat menghambat
individu sebagai tenaga kerja untuk menjadi lebih produktif dan inovatif yang
menyebabkan tertundanya penghidupan yang layak , sedangkan kurangnya kemampuan
memicu pola pikir individu menjadi pesimistis yang menyebabkan individu tidak
dapat bergerak kearah tingkat kehidupan yang lebih layak .
Hak yang tak kunjung bersambut atas pelaksanaan kewajiban
yang telah dilakukan , pada umumnya disebabkan oleh kurangnya perhatian baik
dari pihak pemerintah maupun swasta atas upah yang tidak sesuai dengan
pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan .
Hal tersebut , dapat memicu gejolak masyarakat atas
terjadinya ketimpangan akan hak dengan kewajiban . Gejolak masyarakat timbul
akibat adanya rasa ketidakpuasan terhadap ketimpangan tersebut yang menyebabkan
timbulnya berbagai demo hingga mogok
kerja . Fenomena tersebut merupakan hal yang seharusnya tidak perlu dijumpai
dalam kehidupan kewarganegaraan .
2.4 PELAKSANAAN
PASAL 27 AYAT 2 UUD 1945
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 “ Tiap - tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Bunyi ayat pasal
tersebut secara teori telah dijelaskan dalam UUD 1945 , namun secara praktik
belum dapat dikatakan bahwa pelaksanaan akan pasal tersebut telah dilaksanakan
dengan baik . Hal tersebut dapat dilihat dari tingginya tingkat pengangguran
dan warga negara dengan tingkat kehidupan yang kurang layak . Pengangguran
dapat disebabkan oleh berbagai macam hal , terutama tingkat pendidikan dan
kemampuan . Hal tersebut merupakan pemicu terbesar dari tingginya tingkat pengangguran
. Tingginya angka tingkat pengangguran menyebabkan terjadinya ketidakefisienan
terhadap kegiatan produksi yang mengakibatkan semakin jauhnya tingkat kehidupan
yang layak bagi warga negara .
Disisi lain , tingkat kehidupan yang kurang layak dapat
disebabkan oleh sifat malas dari warga negara tersebut yang tidak ingin mencoba
merubah tingkat kehidupannya ke arah yang lebih baik dari sebelumnya . Pada
umumnya , warga negara demikian terfokus untuk menunggu uluran tangan dari
individu lain maupun pemerintah , tanpa melakukan suatu usaha sebagai kewajiban
untuk memenuhi hak penghidupan yang layak .
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk
didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada
didalam kandungan , sedangkan kewajiban
merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran
sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai
dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Hak dan kewajiban merupakan suatu hal
yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan
seimbang .
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “ Tiap - tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Pasal
tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak
untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan
bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara . Lapangan pekerjaan merupakan sarana
yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam
pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai
kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan ,
sandang , dan papan .
3.2 SARAN
Hak dan kewajiban merupakan suatu instrumen yang saling
terkait , sehingga pelaksanaan hal tersebut harus dilakukan secara seimbang
agar tidak terjadi ketimpangan yang akan menyebabkan timbulnya gejolak
masyarakat yang tidak diinginkan .
Tidak ada komentar :
Posting Komentar