Selasa, 19 Mei 2015

ETIKA KEPERAWATAN (DILEMA KASUS ABORSI)


BAB I PENDAHULUAN 1.1.Latar Belakang Abortus telah menjadi salah satu masalah etika. Berbagai pendapat baik yang pro maupun kontra. Abortus secara umum dapat diartiakan sebagai penghentian kehamilan secara spontan. Pihak yang pro mengatakan bahwa aborsi adalah mengakhiri atau menghentikan kehamilan yang tidak diinginkan, sedangkan pihak antiaborsi cenderung mengartikan aborsi sebagai membunuh manusia yang tidak bersalah. Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis” . Abortus provocatus adalah istilah Latin yang secara resmi dipakai dalam kalangan kedokteran dan hukum. Maksudnya adalah dengan sengaja mengakhiri kehidupan kandungan dalam rahim seseorang perempuan hamil. Karena itu abortus provocatus harus dibedakan dengan abortus spontaneus, dimana kandungan seorang perempuan hamil dengan spontan gugur. Jadi perlu dibedakan antara “ abortus yang disengaja” dan “abortus spontan”. 1.2.Tujuan A. Tujuan Umum 1. Agar mahasiswa dapat menjelaskan tentang Aborsi. 2. Agar mahasiswa dapat mengantisipasi hal tersebut agar tidak melanggar Etika Keperawatan B. Tujuan Khusus 1. Untuk mengetahui pengertian Abortus. 2. Untuk mengetahui jenis Abortus secara medis. 3. Untuk mengetahui dilema etik tentang Abortus. BAB II PEMBAHASAN 2.1.Pengertian Aborsi Dalam Kamus Bahasa Indonesia disebutkan bahwa makna Aborsi adalah pengguguran. Aborsi ini dibagi menjadi dua : Pertama : Aborsi Kriminalitas adalah aborsi yang dilakukan dengan sengaja karena suatu alasan dan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Kedua : Aborsi Legal, yaitu Aborsi yang dilaksanakan dengan sepengetahuan pihak yang berwenang. Menurut medis Aborsi dibagi menjadi dua juga : 1. Aborsi spontan ( Abortus Spontaneus ), yaitu aborsi secara secara tidak sengaja dan berlangsung alami tanpa ada kehendak dari pihak-pihak tertentu. Masyarakat mengenalnya dengan istilah keguguran. 2. Aborsi buatan ( Aborsi Provocatus ), yaitu aborsi yang dilakukan secara sengaja dengan tujuan tertentu. Aborsi Provocatus ini dibagi menjadi dua : a) Jika bertujuan untuk kepentingan medis dan terapi serta pengobatan, maka disebut dengan Abortus Profocatus Therapeuticum b) Jika dilakukan karena alasan yang bukan medis dan melanggar hukum yang berlak, maka disebut Abortus Profocatus Criminalis Yang dimaksud dengan Aborsi dalam pembahasan ini adalah : menggugurkan secara paksa janin yang belum sempurna penciptaannya atas permintaan atau kerelaan ibu yang mengandungnya . 2.2.Beberapa pengertian yang berkaitan dengan dilema etik 1. Etik Etik adalah norma-norma yang menentukan baik-buruknya tingkah laku manusia, baik secara sendirian maupun bersama-sama dan mengatur hidup ke arah tujuannya ( Pastur scalia, 1971 ) 2. Etik Keperawatan Etik keperawatan adalah norma-norma yang di anut oleh perawat dalam bertingkah laku dengan pasien, keluarga, kolega, atau tenaga kesehatan lainnya di suatu pelayanan keperawatan yang bersifat professional. Prilaku etik akan dibentuk oleh nilai-nilai dari pasien, perawat dan interaksi sosial dalam lingkungan. 3. Kode Etik Keperawatan Kode etik adalah suatu tatanan tentang prinsip-prinsip imum yang telah diterima oleh suatu profesi. Kode etik keperawatan merupakan suatu pernyataan komprehensif dari profesi yang memberikan tuntutan bagi anggotanya dalam melaksanakan praktek keperawatan, baik yang berhubungan dengan pasien, keluarga masyarakat, teman sejawat, diri sendiri dan tim kesehatan lain, yang berfungsi untuk  Memberikan dasar dalam mengatur hubungan antara perawat, pasien, tenaga kesehatan lain, masyarakat dan profesi keperawatan.  Memberikan dasar dalam menilai tindakan keperawatan  Membantu masyarakat untuk mengetahui pedoman dalam melaksanakan praktek keperawatan.  Menjadi dasar dalam membuat kurikulum pendidikan keperawatan ( Kozier & Erb, 1989 ) 4. Dilema Etik Dilema etik adalah suatu masalah yang melibatkan dua ( atau lebih ) landasan moral suatu tindakan tetapi tidak dapat dilakukan keduanya. Ini merupakan suatu kondisi dimana setiap alternatif memiliki landasan moral atau prinsip. Pada dilema etik ini sukar untuk menentukan yang benara atau salah dan dapat menimbulkan stress pada perawat karena dia tahu apa yang harus dilakukan, tetapi banyak rintangan untuk melakukannya. Dilema etik biasa timbul akibat nilai-nilai perawat, klien atau lingkungan tidak lagi menjadi kohesif sehingga timbul pertentangan dalam mengambil keputusan. Menurut Thompson & Thompson (1985 ) dilema etik merupakan suatu masalah yang sulit dimana tidak ada alternatif yang memuaskan atau situasi dimana alternatif yang memuaskan atau tidak memuaskan sebanding. Dalam dilema etik tidak ada yang benar atau yang salah. Untuk membuat keputusan yang etis, seorang perawat tergantung pada pemikiran yang rasional dan bukan emosional. 2.3.Contoh Kasus dalam dilema etik Ada seorang calon ibu yang sedang hamil muda tetapi mempunyai penyakit jantung kronik yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya.Ketika dia datang memeriksakan dirinya pada seorang Dokter. Dokter pun sepakat kalau janin tersebut tetap dipertahankan menurut dugaan kuat atau hampir bisa dipastikan nyawa ibu tidak akan selamat atau mati. Dalam kondisi seperti ini, kehamilannya boleh dihentikan dengan cara menggugurkan kandungannya.Di gugurkan jika janin tersebut belum berusia enam bulan,tetapi kalau janin tersebut tetap dipertahankan dalam rahim ibunya,maka nyawa ibu tersebut akan terancam.Di samping itu,jika janin tersebut tidak digugurkan ibunya akan meninggal,janinnya pun sama padahal dengan janin tersebut,nyawa ibunya akan tertolong. Hal ini dilakukan untuk menyembuhkan dan menyelamatkan nyawa ibunya.Sang calon ibu pun sangat takut dan bersedih dengan masalah yang dia alami.Tetapi ini semua sudah atas pertimbangan medis yang matang dan tidak ada jalan keluar lain lagi. Secara medis,penghentian kehamilan tersebut bertujuan untuk menyelamatkan nyawa ibu tersebut. Sementara menurut hukum agama sendiri,hal ini sangat bertentangan. Menggugurkan kandungan sama dengan membunuh jiwa.Secara umum pun pengguguran kandungan tersebut dinyatakan dalam konteks pembunuhan atau penyerangan terhadap janin. 2.4.Analisis Kasus Dalam kasus tersebut, dilema etik dan issu etik yang terjadi adalah : 1. Menurut Medis, Jika janin tersebut tidak digugurkan ibunya akan meninggal, janinnya pun sama padahal dengan menghentikan janin tersebut,nyawa ibunya akan tertolong. 2. Menurut Hukum Agama, hal ini sangat bertentangan. Menggugurkan kandungan sama dengan membunuh jiwa. 2.5.Kerangka Proses Pemecahan Masalah Dilema Etik Kerangka pemecahan dilema etik banyak diutarakan oleh para ahli dan pada dasarnya menggunakan kerangka proses keperawatan / Pemecahan masalah secara ilmiah, antara lain : 1. Model Pemecahan masalah ( Megan, 1989 ) Ada lima langkah-langkah dalam pemecahan masalah dalam dilema etik. a) Mengkaji situasi b) Mendiagnosa masalah etik moral c) Membuat tujuan dan rencana pemecahan d) Melaksanakan rencana e) Mengevaluasi hasil 2. Kerangka pemecahan dilema etik (kozier & erb, 1989 ) a) Mengembangkan data dasar. Untuk melakukan ini perawat memerukan pengumpulan informasi sebanyak mungkin meliputi :  Siapa yang terlibat dalam situasi tersebut dan bagaimana keterlibatannya  Apa tindakan yang diusulkan  Apa maksud dari tindakan yang diusulkan  Apa konsekuensi-konsekuensi yang mungkin timbul dari tindakan yang diusulkan. b) Mengidentifikasi konflik yang terjadi berdasarkan situasi tersebut c) Membuat tindakan alternatif tentang rangkaian tindakan yang direncanakan dan mempertimbangkan hasil akhir atau konsekuensi tindakan tersebut d) Menentukan siapa yang terlibat dalam masalah tersebut dan siapa pengambil keputusan yang tepat e) Mengidentifikasi kewajiban perawat f) Membuat keputusan 3. Model Murphy dan Murphy a) Mengidentifikasi masalah kesehatan b) Mengidentifikasi masalah etik c) Siapa yang terlibat dalam pengambilan keputusan d) Mengidentifikasi peran perawat e) Mempertimbangkan berbagai alternatif-alternatif yang mungkin dilaksanakan f) Mempertimbangkan besar kecilnya konsekuensi untuk setiap alternatif keputusan g) Memberi keputusan h) Mempertimbangkan bagaimanan keputusan tersebut hingga sesuai dengan falsafah umum untuk perawatan klien i) Analisa situasi hingga hasil aktual dari keputusan telah tampak dan menggunakan informasi tersebut untuk membantu membuat keputusan berikutnya. 4. Model Curtin a. Mengumpulkan berbagai latar belakang informasi yang menyebabkan masalah b. Identifikasi bagian-bagian etik dari masalah pengambilan keputusan. c. Identifikasi orang-orang yang terlibat dalam pengambilan keputusan. d. Identifikasi semua kemungkinan pilihan dan hasil dari pilihan itu. e. Aplikasi teori, prinsip dan peran etik yang relevan. f. Memecahkan dilema g. Melaksanakan keputusan 5. Model Levine – Ariff dan Gron a. Mendefinisikan dilema b. Identifikasi faktor-faktor pemberi pelayanan. c. Identifikasi faktor-faktor bukan pemberi pelayana • Pasien dan keluarga • Faktor-faktor eksternal d. Pikirkan faktor-faktor tersebut satu persatu e. Identifikasi item-item kebutuhan sesuai klasifikasi f. Identifikasi pengambil keputusan g. Kaji ulang pokok-pokok dari prinsip-prinsip etik h. Tentukan alternatif-alternatif i. Menindaklanjuti 6. Langkah-langkah menurut Purtilo dan Cassel ( 1981) Purtilo dan cassel menyarankan 4 langkah dalam membuat keputusan etik : a. Mengumpulkan data yang relevan b. Mengidentifikasi dilema c. Memutuskan apa yang harus dilakukan d. Melengkapi tindakan 7. Langkah-langkah menurut Thompson & Thompson ( 1981) mengusulkan 10 langkah model keputusan bioetis a) Meninjau situasi untuk menentukan masalah kesehatan, keputusan yang diperlukan, komponen etis dan petunjuk individual. b) Mengumpulkan informasi tambahan untuk mengklasifikasi situasi c) Mengidentifikasi Issue etik d) Menentukan posisi moral pribadi dan professional e) Mengidentifikasi posisi moral dari petunjuk individual yang terkait. f) Mengidentifikasi konflik nilai yang ada 2.6.Penyelesaian Didalam kasus aborsi tersebut , aborsi boleh dilakukan jika membahayakan keselamatan jiwa ibu. Yang dinyatakan dalam UU Kesehatan No.36 tahun 2009 tentang aborsi, bahwa tenaga media diperbolehkan untuk melakukan aborsi legal pada perempuan hamil karena alasan medis dengan persetujuan perempuan yang bersangkutan disertai suami dan keluarganya. 2.7.Aborsi Menurut Pandangan Islam Membicarakan aborsi sebenarnya membicarakan perempuan. Hal ini dapat dibenarkan karena perempuan dipandang sebagai pelaku aborsi, yang secara faktual ini benar-benar terjadi dan ada di masyarakat. Aborsi yang dilakukan oleh perempuan sebenarnya beresiko tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan jiwanya, namun tetap menjadi pilihan mereka dengan alasan aborsi merupakan hak reproduksi atau bentuk otonomi perempuan atas tubuhnya. Dalam pandangan hukum Islam aborsi hukumnya haram. Seluruh ulama sepakat bahwa aborsi setelah kehamilan melewati masa 120 hari adalah haram, karena pada saat itu janin telah bernyawa. Boleh dilakukan jika kondisi darurat, seperti apabila membahayakan jiwa si ibu. Sedangkan aborsi pada usia kehamilan di bawah 40 hari hukumnya makruh. Inipun dengan syarat adanya keridhaan dari suami dan istri serta adanya rekomendasi dari dua orang dokter spesialis bahwa aborsi itu tidak menyebabkan kemudharatan bagi si ibu. Namun penulis sependapat dengan Imam Ghozali yang menyatakan bahwa aborsi adalah tindakan pidana yang haram tanpa melihat apakah sudah ada ruh atau belum, dengan argumen bahwa kehidupan telah dimulai sejak pertemuan antara air sperma dengan ovum di dalam rahim perempuan. 2.8.Aborsi Menurut Pandangan Hukum a. Pasal 347 KUHP : Ayat (1) : Sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan, pidana penjara 12 tahun Ayatt (2) : Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, pidana penjara 15 tahun • b. Pasal 348 KUHP : Ayat (1) : Sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, pidana penjara 5 tahun Ayat (2) : Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, pidana 7 tahun • c. Pasal 349 KUHP : “Apabila tindakan pengguguran kandungan sesuai pasal 346. 347 dan 348 dilakukan oleh dokter, bidan atau juru obat maka pidananya diperberat dengan ditambah 1/3 dan dapat dicabut hak profesinya” • d. Pasal 299 KUHP : Ayat (1) : Sengaja mengobati seorang perempuan atau mengerjakan sesuatu perbuatan terhadap seorang perempuan dengan memberitahukan atau menimbulkan pengharapan, bahwa oleh karena itu dapt gugur kandungannya dihukum penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun. Ayat (2) : Kalau Si tersalah melakukan pekerjaan itu karena mengharapkan keuntungan dan menjadi kebiasaan dan dilakukan oleh tabib, bidan atau tukang pembuat obat maka hukumannya dpt ditambah 1/3nya. • ABORSI à UU No.36/2009 TENTANG KESEHATAN Pengecualian : 1. Berdasarkan Indikasi medis 2. Akibat perkosaan BAB III PENUTUP 3.1.KESIMPULAN Jika janin tersebut belum berusia enam bulan, tetapi kalau janin tersebut tetap dipertahankan dalam rahim ibunya, maka nyawa ibunya akan terancam. Dokter pun sepakat, kalau janin tersebut tetap dipertahankan menurut dugaan kuat atau hampir bisa dipastikan nyawa ibunya tidak akan selamat, atau mati. Dalam kondisi seperti ini, kehamilannya boleh dihentikan, dengan cara menggugurkan kandungannya, yang dilakukan untuk menyembuhkan dan menyelamatkan nyawa ibunya. Alasannya, karena Rasulullah saw. memerintahkan berobat dan mencari kesembuhan. Di samping itu, jika janin tersebut tidak digugurkan, ibunya akan meninggal, janinnya pun sama, padahal dengan janin tersebut digugurkan, nyawa ibunya akan tertolong, sementara menyelamatkan nyawa ( kehidupan ) tersebut diperintahkan oleh Islam. 3.2.SARAN Dalam penyusunan makalah ini, kami menyadari masih terdapat banyak kesalahan-kesalahan. Oleh karena itu, kami senantiasa menerima saran dan kritik yang sifatnya membangun DAFTAR PUSTAKA • K. Bertens, Aborsi sebagai Masalah Etika PT. Gramedia, Jakarta : 2003 • Sarwono, Pengantar Ilmu Kandungan, 1991, Yayasan Pustaka.

Jumat, 30 Januari 2015

seruan Rasulullah kepada kaum laki-laki...



 Tulisan ini dibuat bukan bermaksud untuk menyudutkan kaum pria, bukan untuk memberi kesan lemah pada kaum wanita, bukan pula untuk membela para wanita. Tulisan ini dibuat semata-mata adalah untuk bahan perenungan dan pembelajaran bagi kita semua, khususnya untuk kaum laki-laki, dan lebih khusus lagi untuk mereka yang telah menyandang status ‘suami’ atau ‘imam’ dalam rumah tangga.

Dikutip dari sebuah buku berjudul “100 pesan Nabi untuk Wanita” karangan Badwi Mahmud Al-Syaikh, disana dikatakan sebagai berikut…




" Dari Abu Hurairah r.a.: Rasulullah Saw. Bersabda, “barang siapa beriman kepada Allah Swt. Dan Hari akhir, hendaklah ia tidak mengganggu tetangganya. Jagalah pesanku tentang kaum perempuan agar mereka diperlakukan dengan baik. Sebab mereka diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok. Tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atas. Jika engkau berusaha meluruskannya, tulang itu akan patah. Jika engkau membiarkannya, tulang itu tetap bengkok. Oleh karena itu jagalah pesanku tentang kaum perempuan agar mereka diperlakukan dengan baik.” (HR Al-Bukhari dan Muslim) "

 Kita melihat hadis ini menyoroti kelemahan alamiah perempuan. Dalam dirinya ada kebengkokan naluriah yang tidak bisa diluruskan oleh siapa pun. Namun demikianlah tuntutan kebijaksanaan Allah Swt., sebagaimana –termasuk kebijaksanaanNya- dia menjadikan laki-laki memiliki kemampuan untuk memelihara hal ini dengan membawanya pada pergaulan yang baik.

Imam Al-Ghazali –seperti dikutip dalam Al-Lu’Lu’wa Al-Marjan karya Muhammad Fu’ad ‘Abdul-Baqi, h. 194- berkata, “Salah satu kewajiban suami terhadap Istri adalah memperlakukannya dengan baik. Perlakuan baik kepadanya bukan hanya tidak menyakiti, melainkan juga bersabar atas perilaku buruk, kelambanan, dan kemarahnnya untuk meneladani Rasulullah Saw. Ketahuilah bahwa ada istri beliau yang mengejek beliau dengan mengulang perkataannya dan ada pula yang tidak memedulikan beliau hingga malam. Lebih dari itu, laki-laki dapat lebih bersabar atas perilaku buruk istri dengan humor yang bisa mengenangkan hatinya.”

Rasulullah Saw. Juga bersabda, “Aku ingatkan kepada kalian tentang hak dua orang yang lemah, yaitu anak yatim dan perempuan.” (HR Imam Ahmad, Ibn Majah, dan Al-Hakim)

Hadis ini memperingatkan perlakuan buruk terhadap perempuan sebagai mana terhadap anak yatim. Hadis ini juga mengumpamakan perempuan dengan orangg yang lemah dan tertawan, serta menjelaskan bagaimana syariat islam mengharamkan sikap aniaya kepada keduanya, sebagaimana sabda Rasulullah Saw. Yang lainnya, “Janganlah mencari-cari alasan untuk menyakiti mereka”.

Dari Ayyas bin ‘Abdullah bin Abu Dzubab: Rasulullah Saw. Bersabda, “Janganlah memukul hamba (perempuan) Allah Swt.” Kemudian, ‘Umar bin Al-Khaththab mendatangi Rasulullah Saw. Seraya berkata, “Kadang-kadang kaum perempuan berbuat durhaka terhadap suami mereka.” ‘Umar meminta keringanan agar dibolehkan memukul mereka. Namun sejumlah perempuan mendatangi istri-istri Nabi Saw. Dan mengadukan perlakuan suami mereka. Oleh karena itu, Rasulullah Saw. Bersabda, “Banyak perempuan menemui istri-istri Muhammad untuk mengadukan perlakuan suami mereka. Suami-suami seperti itu bukanlah orang-orang terbaik.” (HR Abu Dawud, Ibn Majah, Al-Darimi, Ibn Hibban, dan Al-Hakim).

 da kaitan erat antara keimanan dan akhlak yang baik. Semakin baik akhlak seseorang, keimanannya pun semakin sempurna. Semakin baik sikap seseorang kepada orang lain dengan menampakkan wajah berseri, tidak menyakiti, dan berbuat baik, keutamaannya pun semakin besar di sisi Allah Swt.

Kaitan seperti ini berpengaruh besar terhadap hubungan di antara anggota-anggota masyarakat, khususnya kasih saying kepada perempuan ketika keimanan kaum laki-laki berkaitan dengan tingkat kebaikannya kepada istri mereka, disamping menunjukkan ketinggian akhlak mereka. Beliau juga bersabda, “Hanya orang mulia yang memuliakan perempuan dan hanya orang tercela yang merendahkan mereka.” Dalil yang paling kuat terhadap hal ini adalah bahwa seruan ini ditujukan kepada kaum Muslimin agar menggunakan hukum syariat dan akal sehat dalam menyelesaikan perselisihan dengan istri, bukan menggunakan perasaan.

Meskipun syariat membolehkan pemukulan kepada istri, hal itu hanya boleh dilakukan dalam keadaan terpaksa. Selain membolehkannya syariat juga mencela orang yang melakukannya sebagai kebiasaan. Syariat juga menyebutkan bahwa orang yang tidak menggunakan cara tersebut sebagai orang yang paling baik.


 Sungguh mulia akhlak Rasulullah dalam memperlakukan wanita, dan sungguh indah cara islam dalam melindungi mereka. Perintah untuk memperbaiki diri memang tak saja dilontarkan untuk kaum laki-laki, tetapi juga untuk para wanita. Seharusnya mereka tetap berusaha untuk menjadi pendamping yang baik bagi para laki-laki, sebagaimana yang dilakukan Khadijah, istri kesayangan Rasulullah Saw. Semoga ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua, agar mampu menjadi hamba Allah yang lebih baik lagi.

Amin ya Allah, ya Rabbal ‘alamin…

Lidah tentukan langkah manusia ke syurga atau neraka



KATA Imam al-Ghazali, lidah antara nikmat Allah SWT yang besar dan antara ciptaan Tuhan yang amat halus dan ganjil. Lidah mempunyai bentuk yang indah, kecil dan menarik.
Selanjutnya Imam al-Ghazali berkata: “Keimanan dan kekufuran seseorang tiada terang dan jelas, selain dengan kesaksian lidah. Lidah mempunyai ketaatan yang besar dan mempunyai dosa besar pula. Anggota tubuh yang paling derhaka kepada manusia ialah lidah. Sesungguhnya lidah alat perangkap syaitan yang paling jitu untuk menjerumuskan manusia.” Daripada kata Imam al-Ghazali itu jelas menunjukkan kepada kita besarnya peranan lidah dalam kehidupan manusia kerana lidah kita boleh masuk syurga dan kerana lidah juga boleh dihumban kita ke neraka.
Oleh kerana lidah boleh membawa kebaikan dan keburukan dalam hidup manusia, kita perlu sentiasa berwaspada menggunakan lidah sewaktu bertutur kata. Dengan kata lain, kita hendaklah bijak menggunakan lidah apabila bercakap.
Sekiranya kata yang kita ucapkan boleh menyebabkan orang yang mendengarnya sakit hati atau terguris, ia boleh mendatangkan keburukan kepadai kita. Pepatah ada mengatakan kerana mulut badan binasa.
Justeru, sebelum kita berkata sesuatu hendaklah berfikir terlebih dulu. Kita gunakan lidah untuk berkata sesuatu yang baik dan tidak sia-sia atau lebih baik lagi kita diam. Itu lebih memberi manfaat daripada kita berkata perkara yang boleh mendatangkan dosa. Sesungguhnya orang beriman tidak bercakap perkara yang sia-sia dan tiada berfaedah.
Daripada Abu Hurairah diriwayatkan Nabi Muhammad SAW bersabda yang maksudnya: “Siapa beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka hendaklah ia berkata yang baik atau ia diam.” (Hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim)
Dalam hadis lain, Rasulullah SAW bersabda yang maksudnya: “Sesungguhnya Allah benci kepada orang yang jelik budi pekertinya serta kotor lidahnya.” (Hadis riwayat Imam Tirmidzi)
Menurut Rasulullah SAW ada tiga jenis manusia, iaitu yang mendapat pahala, selamat daripada dosa dan binasa.
Orang yang mendapat pahala sentiasa mengingati Allah, berzikir, mengerjakan solat dan sebagainya. Orang yang selamat daripada dosa ialah mereka yang diam, manakala orang yang binasa sentiasa melakukan perkara mungkar, maksiat dan tidak mengawal lidahnya dengan baik.
Kita dapat mengenal peribadi seseorang daripada percakapannya. Orang yang tinggi akhlak selalunya bercakap hal yang baik saja, tidak menyakiti hati orang lain, tidak mengucapkan perkataan kotor dan tidak banyak bercakap. Mereka mengawal lidah sebaik-baiknya.
Dalam hadis yang diriwayatkan Tirmidzi dan Ibnu Majah, Abu Hurairah menceritakan apabila Rasulullah SAW ditanya sebab terbesar yang membawa seseorang masuk syurga, Rasulullah menjawab: “Takwa kepada Allah dan akhlak yang baik.” Apabila ditanya pula sebab terbesar yang membawa manusia masuk neraka, maka Rasulullah menjawab, “Dua rongga badan iaitu mulut dan kemaluan.”

Minggu, 25 Januari 2015

CERPEN : PENGHIANATAN CINTA DAN PERSAHABATAN
Karya Sri Hasih Nurhayati

Cinta, setiap hari tak pernah lekang dengan kata-kata ini, kata cinta selalu menjadi topic menarik untuk dibicarakan. Cinta bisa menyatukan dua hal yang terpisah tapi juga bisa menghancurkan sesuatu yang menyatu menjadi terberai, bahkan banyak persahabatan yag hancur karena cinta. Seperti kisah yang dialami Bela.
Bela adalah gadis yang cantik dan baik. Dia baru saja lulus dari SMA, dan kini dia kuliah disalah satu perguruan tinggi yang ada dikotanya. Dia mempunyai seorang teman pria, yang merupan temannya dari kecil, semenjak sd hingga SMA selalu bersama, bahkan mereka satu dusun, namanya Aldo. Mereka berteman sangat baik, Aldo juga kuliah tapi beda universitas dengan Bela, tempat kosan mereka juga menjadi lumayan jauh, tapi hal ini tidak membuat hubgungan Bela dan Aldo menjauh. Aldo tetap sering bermain kekosan Bela.
Kebetulan Bela mempunyai seorang adik sepupu yang seumurang dengannya namanya Gita, juga bersahabat baik dengan Aldo. Jadi tak heran jika Aldo sering main kekosan Bela, bahkan bisa dibilang kedekatan Gita dengan Aldo lebih dekat dari pada kedekatan Aldo dengan Bela.

Hingga suatu ketika Aldo datang mengunjungi kosan Bela
“hai be” sapa Aldo
“hai, Aldo, masuk-masuk,eh ada aditya juga, yuk masuk-masuk” bela menyambut kedatangan Aldo dan juga Aditya teman masa SMA nya dengan amah
“ehm Gita mana bel, ada yang mau kenalan nih” kata Aldo sambil melirik aditya
“ye apaan sih, kok ngelirik gue” kata Aditya karena merasa disindir
“ouh, bentar lagi uga dating” kata Bela sambil tersenyum
Tak lama kemudian Git datang berama citra teman kuliahnya.
“eh ada tamu rupanya” kata Gita ketika masuk kekosan
“iya nih, ada yang mau kenalan sama kamu Git” kata Aldo
“ow yah, siapa?” kata Git tersenyum
“nih, kenalin temen gue, Aditya namanya” kata Aldo memperkenalkan Aditya
“hai, gue Gita, oya kenalin juga temen gue Citra” Gita kemudian memperkenalkan Citra pada Aldo dan aditya
“kak, citra mau nginep disini mala mini, boleh gag?” kata GIta pada bela
“iya boleh lah” kata Bela.
Setelah malam perkenalan itu, Citra bercerita pada Gita bahwa dia menyukai Aldo. Gita kemudian menyarankan untuk cerita dengan Bela, karena Bela adalah teman Aldo dari kecil, pasti lebih banyak tau. Akhirnya Bela menjadi mak comblang Aldo dan Citra, hingga mereka jadian. Gag ada yang menyangka, mereka baru bertemu satu kali, dan kenal baru 1 minggu udah pacaran. Padalah Citra sebenarnya mempunyai cowok lain selain Aldo. Memang hubunganny udah agak renggang, dan setelah 1 minggu jadian, Citra putus dengan cowok lamanya.
Karena Aldo dan Citra pacaran, Citra jadi sering menginap dikosan Bela, karena Aldo sering main kekosan Bela, jadi biar bisa ketemu terus. Sedang Aldo juga kalau datang tak sendirian, dia sering mengajak temannya, Aditya sering diajaknya akhirnya aditya jadian sama Gita.
Lalu bagaimana dengan Bela, bela juga jadian sama temannya Aldo namanya Andre, jadi disini ceritanya teman dapat temannya lagi. Dari sini kemudian timbul masalah. Sebenarnya Bela tak pernah mencintai Andre, lama-lama kelmaan Andre tahu karena sesunguhnya Bela mencintai Aldo, bahkan semenjak duduk dibangku SMP. Akhirnya Andre memutuskan untuk putus dengan Bela, setelah mereka pacaran selama 8 bulan, padahal pada saat itu Bela sudah mulai melupakan Aldo dan mulai mencoba menerima Andre, tapi apa mau dikata lagi.
Karena Aldo sekarang sudah mulai renggang dengan Citra, karena citra selalu membohongi Aldo dan diam-diam Citra juga sering jalan dengan Ridho teman Aldo, Ridho menceritakan semuanya dengan Aldo, Aldo kemudian menjadikan kesempatan ini untuk putus dengan Citra karena sebenarnya Aldo juga tak lagi cinta dengan Citra. Aldo kini justu berbalik mencintai Bela.
Setelah Aldo putus dengan citra, Aldo berusaha mendekati Bela. Citra tau jika Aldo mendekati Bela. Citra akhirnya beranggapan bahwa Aldo memutuskan nya karena Bela telah merebut Aldo. Bela dan citra yang semula baik akhirnya menjadi renggang, gara-gara Aldo. Sesungguhnya Bela tak pernah merebut Aldo dari siapapun, tapi Aldo putus dengan Citra murni dengan kesalahan Citra.
Dan setelah Aldo pacaran dengan Bela, citra menjadi semakin menjadi, dia benar-benar marah dengan Bela. Dia berkata pada bela bahwa dia akan merebut kembali Aldo dari tanagn Bela
“kamu tega ya Bel, kamu tau kan kalau aku sangat mencintai Aldo, tapi kenapa kamu ta merebut Aldo dari tangan aku” kata citra pada bela
“aku gag pernah merebut dia dari tangan kamu, Aldo memutuskan kamu karena kesalahan kamu sendiri” bela mebela diri
“alah, udahlah gag usah membalikkan keadaan, ingat ya bela, aku akan merebut Aldo dari tangan kamu”
Bela benar-benar tak habis piker, kalau citra akan berpikiran begitu. Sedangkan citra benar-benar membuktikan ucapannya. Dibelakang Bela citra sering menghubungi Aldo dan mencoba untuk balikan lagi. Entah kata-kata apa yang citra katakana pada Aldo, setelh apa yang dibuat citra pada Aldo dulu, yang sudah menduakannya dan membohonginya, Aldo masih saja percaya dengan ucapan Citra. Akhirnya Aldo menerima kembali Citra. Dan memilih meninggalkan Bela
“kamu tega al, aku gag nyangka kalau kamu akan berbuat begini” kata Bela pada Aldo setelah tau bahwa Aldo kembali lagi dengan citra
“maafin aku bel, tapi aku benar-benar bingung” kata Aldo
“kamu gag perlu bingung, sekarang kamu milih aku aku atau citra” kata bela tegas.
Bahkan tak ada air mata yag mengalir, sakit hatinya telah membuatnya membeku
Aldo hanya diam, tak berkata apa-apa.
“oke, aku mengerti sekarang, kamu lebih memilih citra, oke kalau gitu kita putus, aku gag mau kenal kamu lagi Aldo, dan jangan pernah muncul lag i dihadapan aku”
Bela kemudian pergi meninggalkan Aldo yang duduk termangu, Kemudian GIta mendatangi Aldo
“aku gag nyangka do, kamu bakal berbuat begini, kamu jahat tau gag” kata gita dengan marahnya
“ya aku mesti giman alagi git, aku bingung”
“udah lah terserah kamu, yah semoga kamu bahagia dengan pilihan kamu sendiri, dan semoga kamu gag salah dengan keputusan kamu”
Gita kemudian perhi meninggalkan Aldo, dan meemui Bela, untuk menghiburnya. Hanya Aditya yang masih berdiri didepan Aldo
“aku gag ngerti apa yng ada dalam pikiran kamu al, sampe-sampe kamu bisa balikan lagi dengan Citra” kata aditya
“ah udahlah dit, gag perlu dibahas, aku udah cukup pusing sekarng, mending lo tinggalan aja gue sendiri disini” kata Aldo pada adit
“ok” adit kemudian pergi meninggalkan Aldo
***
“ya udah lah bel, lo lupain aja si Aldo, kamu dijauhin dari Aldo, pasti ada hikmahnya” gita mencoba menghibur bela
“iya, makasih ya git” kata bela pada gita
Kini bela hanya mencoba tegar dan sabar. Menghadapi penghianatan cinta Aldo, mungkin ini yang terbaik buat mereka. Bela percaya jika suatu ketika dia akan mendapatkan orang yang lebih baik dari Aldo. Yang dia sayangkan adalah kini persahabatanya dengan aldo dari kecil hancur, begitu pula dengan citra. Tapi bela bersyukur akhirnya dia bisa tahu siapa orang-orang yang sebenarnya tulus untuk selalu ada untuknya, dan siapa saja yang pantas untuk dijadikannya sahabat. Bela kini hanya berusaha untuk melupakan semua yang terjadi. Tuhan pasti sedang memberikan cobaan kepadanya, karena Tuhan saying dengannya.

Jumat, 16 Januari 2015

Ketika Rindu Tertanam Dalam Luka

       Ketika seseorang memiliki rasa rindu maka disanalah seseorang itu memiliki perasaan yang lebih kepada orang lain, namun apa jadinya ketika kita sedang terluka oleh orang lain namun kita juga rindu, yang pasti menurut pengalaman pribadi luka itu akan musnah ketika rindu itu datang, dan kita akan mengharapkan dia kembali meskipun dia yang  menanamkan luka dalam hati kita telah melukai.
Ketika Rindu Tertanam Dalam Luka

Ketika Rindu Tertanam Dalam Luka

Malam berlalu dengan syahdu sepi
Hati terluka mengiringkan benci
Teringat kau yang menanam luka
Meski hati kadan tak rela
Gelisah ku nantikan kau kembali
Menemani indah hari disisi
Cintaku terlalu besar dihati
Hingga dirantai untukmu
Kuanggap debu dosamu
Bisa diterpa angin yang lalu
Sediaku memaafkanmu
Biarlah,,,
Kuangggap madu
Lukaku,, Pahitku,,
Oh kasih,,, Pulanglah
Ku rayu kau kembali

         Ketika kita merasakan benci kepada seseorang, kebencian itu akan hadir sementara saja dan akan pergi lagi ketika rindu hadir menyelimuti hati. :)
 
 TIADA AKHIR

Kalimat pertama mengatakan : “Aku mencintai kamu karena aku membutuhkanmu…”
Sedangkan bentuk kalimat yang kedua mengungkapkan : “Aku membutuhkanmu karena aku cinta padamu…”
Sepertinya
ada kemiripan dalam mengungkapkan kedua kalimat tersebut. Akan tetapi,
apabila diperhatikan secara cermat, kedua kalimat tersebut mempunyai
perbedaan mendasar, terutama pada sisi pengertian atau makna yang
terkandung di dalamnya.

Perbedaan terletak pada apakah ada nilai ketulusan dari orang yang mengucapkannya.
Dalam
menjalani hubungan berpacaran dengan orang yang kita cintai, memang
sudah selayaknya kita melakukannya dengan penuh ketulusan. Tidaklah
baik kiranya apabila dalam menjalani masa berpacaran, salah satu pihak
selalu memperhitungkan atau mempertimbangkan atau menimbang-nimbang
segala sesuatunya.

Ketika ada indikasi sikap tersebut tetap
dipertahankan, maka sikap tersebut pada suatu waktu nanti akan dapat
menjadi kerikil tajam sumber perpecahan atau pertengkaran, yang
akhirnya bisa menjadi penyebab putusnya hubungan cinta kasih dengan
pacar.

Ketulusan itu tidak menuntut…
Ketulusan itu, tidak mengharapkan adanya sikap balas budi… karena dalam perbuatan tulus, ada pengorbanan
Oleh
karena perbuatan sebuah tindakan yang didasarkan pada ketulusan hati,
seseorang akan dapat memberikan kebahagiaan kepada orang lain karena
perbuatan yang dilandasi ketulusan tersebut, telah membuka pintu
harapan (bahkan mungkin pula pintu kehidupan) kepada orang lain yang
menerima perbuatan tulus tersebut.

Terkait dengan sebuah hubungan cinta kasih,
Pada saat kita telah menerima atau telah menyatakan pernyataan cinta kepada seseorang yang kita kasihi, itu sama artinya kita telah siap untuk membagi hati serta sebagian waktu kita dalam mengisi hari-hari kita bersama pacar.
Adanya
penerimaan diri untuk membuka hati dalam menerima atau menyatakan rasa
cinta kepada seseorang, seharusnya diikuti pula oleh adanya keterbukaan
pola pikiran kita, karena sikap open minded kita, kelak akan sangat
mempengaruhi serta menentukan pada cara pandang atau pada cara kita
memandang kepribadian maupun kehidupan pacar dari kita.

Kenapa begitu? Karena salah satu hakekat mengasihi orang lain dengan penuh ketulusan itu, adalah mencerna terlebih dahulu baru berpendapat atau bertindak.
Berbuatlah
karena hati kita yakin bahwa perbuatan kita itu adalah sebuah perbuatan
benar. Janganlah kita membangun opini pribadi yang ingin menghadirkan
suatu pola pandangan sebagai sebuah pembenaran.

Ini merupakan suatu keadaan atau pemikiran ideal apabila kita memang benar-benar tulus mencintai serta menyayangi pacar kita.
Cara
menentukan sikap yang didasarkan pada cara memandang kepribadian serta
kehidupan pacar kita, akan turut menentukan atau mempengaruhi penilaian
kita terhadap pacar kita, yang kelak dapat berujung pada hadirnya sikap
tulus untuk mau menerima keberadaan dan kondisi pacar, atau bahkan pada
saat kita akan mengapresiasikan rasa sayang kita pada pacar kita.

Hal
itu perlu kita lakukan agar kita tidak melihat kekurangan yang ada pada
pacar kita sebagai sesuatu yang bisa merusak hubungan cinta kasih
dengan pacar, namun menghadirkan sikap diri untuk mau membantu
memperbaiki atau menutupi kekurangannya itu.

Sikap ini merupakan
tanda penerimaan kita, untuk mau mengenal serta perduli atas apa yang
ada dalam diri kekasih hati kita, sehingga apabila pada suatu waktu
kita menerima informasi yang kurang menyenangkan tentang pacar kita,
itu tidak akan membuat kita langsung terpengaruh atau terbakar emosi.

Sisi
kekurangan dalam diri seseorang, adalah sisi rentan yang dapat
dijadikan alasan bagi seseorang untuk berubah sikap setia (melakukan
perselingkuhan) atau memutuskan hubungan pacaran dengan kekasih hatinya.

Apabila
dalam menjalin hubungan kasih dengan kekasih hatinya tidak ada
kesungguhan hati dari dalam diri seseorang untuk tulus mencintai serta
dengan sepenuh hati menyayangi kekasih hatinya itu, maka besar
kemungkinan, orang tersebut sulit untuk dapat menjaga kesetiaannya
kepada sang pacar.

Dalam menjalin hubungan dengan orang lain,
kita tidak boleh bersikap egois. Kita tidak boleh banyak menuntut,
memaksakan diri kita dan menganggap diri kita adalah yang terbaik atau
sebagai pribadi yang tidak memiliki kesalahan. Kita seharusnya sadar,
bahwa kita juga bukanlah individu yang sempurna.

Jadi, ketika
ingin membuat sebuah keputusan untuk memutuskan hubungan tali kasih
dengan pacar, selama kesalahan atau kekurangan dalam diri pacar memang
benar-benar tidak dapat diperbaiki, maka sebaiknya kita tidak
menyederhanakan sebuah masalah dengan memvonis hubungan kasih dengan
kekasih hati kita itu dengan kata putus…

Kelanjutan kisah
percintaan pada sepasangan anak manusia yang sedang berpacaran, dapat
menghadapi suatu kendala pada saat salah satu dari pasangan tersebut
masih mempertahankan sikap ego diri, terutama ketika sikap ego tersebut
ditunjukkan secara berlebih-lebihan.

Egoisme sikap, pada
dasarnya dapat menghalangi tumbuhnya sikap tulus di dalam diri
seseorang karena sikap egois membuat seseorang cenderung hanya
memperhatikan atau mementingkan kepentingan diri sendirinya, dan
seakan-akan lupa untuk berbuat baik kepada orang lain.

Adanya
egoisme, dapat membuat seseorang menjadi selalu memperhitungkan setiap
perbuatan yang dilakukannya kepada orang lain. Hal tersebut justru
membuat kita sulit untuk berbuat tulus pada orang lain.

Untuk
apa kita mempertahankan sikap egoisme kita, kalau sikap egois tersebut
justru membuat kita menghadapi dilema dalam membina hubungan harmonis
dengan pacar karena pacar kita telah kecewa terhadap sikap kita itu?

Segala sesuatu yang kamu kehendaki supaya orang perbuat kepadamu, perbuatlah demikian juga kepada mereka.
Untuk
apa kita lebih mementingkan diri (tidak memiliki respon baik pada
lingkungan sekitar) kita sendiri, kalau sikap egois tersebut justru
membuat pacar menjadi tidak senang sama kita? Hubungan dengan pacar
dapat merenggang, bahkan bisa membuat putus hubungan pacaran.

Apabila
kita memang sudah memutuskan untuk bersedia berbagi kasih dengan orang
lain, maka kita juga harus bisa menyatakan sikap tulus kita pada
pasangan kita (dalam arti positif, tentunya).

Cinta memang indah
seperti yang pernah kita dengar, seperti yang kita lihat, seperti yang
tertuliskan, dan seperti yang dibicarakan setiap orang.

Oleh karena itu, cinta yang tumbuh dan bersemi dalam hati, patut untuk diperjuangkan, dengan mempertaruhkan segala yang ada, termasuk dengan menempatkan ketulusan hati nurani pada saat menjalankannya.
Dengan
bersikap tulus, berarti kita telah memberi makna indah akan adanya
sikap menghargai orang lain, serta menghargai hubungan yang telah kita
bangun dengan kekasih hati kita.

Ketulusan sikap, bukan hanya
membuat orang lain senang, namun juga bisa membahagiakan diri
sendiri.Oleh karena itu, lakukanlah segala sesuatu yang bisa mendorong
kita untuk dapat mencintai orang lain dengan tulus.

Bersikap
tulus memang seharusnya dijadikan budaya dalam kehidupan setiap orang
karena dengan bersikap tulus, itu sama artinya telah menyatakan
perbuatan kasih kepada orang lain.

hendaklah kamu bersungguh-sungguh saling mengasihi dengan segenap hatimu.


"HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA"




BAB I
PENDAHULUAN


            1.1           LATAR BELAKANG

Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang . Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan , sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan , maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat ,  berbangsa , maupun bernegara .
Dewasa ini sering terlihat ketimpangan antara hak dan kewajiban , terutama dalam bidang lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga negara . Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu diperhatikan . Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda adanya perikemanusiaan . Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .
Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban . 



1.2       RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah pada makalah dtitujukan untuk merumuskan permasalahan yang akan dibahas pada pembahasan dalam makalah . Ada pun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah , sebagai berikut :
a.    Pengertian Hak, Kewajiban, dan Warga Negara
                  b.    Siapakah yang berhak menjadi warga Negara Indonesia
                  c.    Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
                  d.    Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

            1.3         TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan dalam makalah ditujukan untuk mencari tujuan dari dibahasnya pembahasan atas rumusan masalah dalam makalah . Ada pun tujuan penulisan makalah , sebagai berikut :
                  a.    Memahami pengertian akan hak dan kewajiban warga negara.
                  b.    Memahami siapa – siapa saja yang memiliki hak menjadi warga  negara Indonesia.
                  c.    Mengetahui tentang apa saja yang menjadi Hak dan Kewajiban sebagai warga                           Indonesia.

            1.4        SISTEMATIS PENULISAN MAKALAH
Makalah ini disusun menjadi tiga bab, yaitu bab pendahuluan, bab pembahasan, dan bab penutup. Adapun bab pendahuluan terbagi atas : latar belakang, rumusan makalah, tujuan dan manfaat penulisan, metode penulisan, dan sistematika penulisan. Sedangkan bab pembahasan dibagi berdasarkan sub-bab yang berkaitan dengan sumber daya data. Terakhir, bab penutup terdiri atas kesimpulan.







BAB II
PEMBAHASAN


2.1   Pengertian Hak , Kewajiban , Warga Negara

          Dalam konteks kata, hak dan kewajiban mengandung 2 kata, yaitu hak dan
kewajiban. Dari masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri.
Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan . Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban .
Contoh Hak Warga Negara Indonesia ;
                  a.    Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
                  b.    Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c.    Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
     d.    Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
                  e.    Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
 f.    Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau  NKRI dari serangan musuh.
g.    Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat . Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut .
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia ;
a.    Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,                    mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b.    Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
c.    Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
d.    Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
e.    Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

            Berikut adalah isi dari pasal yang menyatakan HAK dan KEWAJIBAN warga Negara dalam UUD 1945 :
  Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan  dengan undang-undang  sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat –syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.

  Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

  Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-undang.

  Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.

Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Pengertian warga negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah sebuah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Sedangkan menurut Dr. A.S. Hikam (2000), adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk itu sendiri.
Beberapa pengertian tentang warganegara juga diatur oleh UUD 1945, pasal 26 menyatakan : “ warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara”.
Pasal 1 UU No.  22/1958, dan UU Np. 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, menekankan kepada peraturan yang menyatakan bahwa warga negara RI adalah orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara RI.
Warga negara dari suatu negara merupakan pendukung dan penanggung jawab kemajuan dan kemunduran suatu negara. Oleh karena itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga suatu negara haruslah ditentukan oleh UU yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara menentukan siapa yang menjadi warga negara, maka negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali sebagaimana diatur pasal 28 E ayat (1) UUD 1945. Pernyataan ini berarti bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat diklasifikasikian menjadi :
a.    Warga negara Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
b.    Penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa (surat ijin untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara yang diberikan oleh pejabat suatu negara yang dituju) yang diberikan negara melalui kantor imigrasi.

            Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium.
        2.2.1.      Kriterium kelahiran
Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a.    Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b.    Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.

     Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
            Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam:
                    Hak Opsi, ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
                    Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).

2.2.2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.



2.2     HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA/ PEMERINTAH

Hak dan kewajiban negara adalah menggambarkan apa yang seharusnya diterima dan dilakukan oleh negara atau pemerintah dalam melindungi dan menjamin kelangsungan kehidupan negara serta terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
        2.2.1.      Hak negara atau pemerintah adalah meliputi  :
                  a.    Menciptakan peraturan dan UU untuk ketertiban dan keamanan.
                  b.    Melakukan monopoli sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak.
                  c.    Memaksa warga negara taat akan hukum yang berlaku.
        2.2.2    Kewajiban negara berdasarkan UUD 1945 :
a.    Melindungi wilayah dan warga negara.
b.    Memajukan kesejahteraan umum.
c.    Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d.    Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
e.    Menjamin kemerdekaan penduduk memeluk agama.
f.     Membiayai pendidikan dasar.
g.    Menyelenggarakan sistem  pendidikan nasional.
h.    Memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 % dari anggaran belanja negara dan belanja daerah.
i.      Memajukan pendidikan dan kebudayaan.
j.      Mengembangkan sistem jaminan sosial.
k.    Menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kebudayaan nasional.
l.     Menguasai cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak.
m.   Menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
n.    Memelihara fakir miskin.
o.    Mengembangkan sistem jaminan sosial.
p.    Menyediakan fasilitas layanan kesehatan dan publik yang layak.

2.3       PASAL 27 AYAT 2 UUD 1945 DAN HUBUNGAN DENGAN WARGA NEGARA

Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara .
Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .
Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban . Disisi lain , masih terdapat pula hak yang kian tak bersambut dengan kewajiban yang telah dilakukan . Kedua hal tersebut merupakan pemicu terjadinya ketimpangan antara hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak dengan kewajiban yang tak kunjung dilaksanakan .
Tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban , pada umumnya disebabkan oleh adanya sifat malas dan kurangnya kemampuan dalam suatu bidang pekerjaan . Sifat malas tersebut dapat menghambat individu sebagai tenaga kerja untuk menjadi lebih produktif dan inovatif yang menyebabkan tertundanya penghidupan yang layak , sedangkan kurangnya kemampuan memicu pola pikir individu menjadi pesimistis yang menyebabkan individu tidak dapat bergerak kearah tingkat kehidupan yang lebih layak .
Hak yang tak kunjung bersambut atas pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan , pada umumnya disebabkan oleh kurangnya perhatian baik dari pihak pemerintah maupun swasta atas upah yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan .
Hal tersebut , dapat memicu gejolak masyarakat atas terjadinya ketimpangan akan hak dengan kewajiban . Gejolak masyarakat timbul akibat adanya rasa ketidakpuasan terhadap ketimpangan tersebut yang menyebabkan timbulnya  berbagai demo hingga mogok kerja . Fenomena tersebut merupakan hal yang seharusnya tidak perlu dijumpai dalam kehidupan kewarganegaraan .


2.4       PELAKSANAAN PASAL 27 AYAT 2 UUD 1945

Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Bunyi ayat pasal tersebut secara teori telah dijelaskan dalam UUD 1945 , namun secara praktik belum dapat dikatakan bahwa pelaksanaan akan pasal tersebut telah dilaksanakan dengan baik . Hal tersebut dapat dilihat dari tingginya tingkat pengangguran dan warga negara dengan tingkat kehidupan yang kurang layak . Pengangguran dapat disebabkan oleh berbagai macam hal , terutama tingkat pendidikan dan kemampuan . Hal tersebut merupakan pemicu terbesar dari tingginya tingkat pengangguran . Tingginya angka tingkat pengangguran menyebabkan terjadinya ketidakefisienan terhadap kegiatan produksi yang mengakibatkan semakin jauhnya tingkat kehidupan yang layak bagi warga negara .
Disisi lain , tingkat kehidupan yang kurang layak dapat disebabkan oleh sifat malas dari warga negara tersebut yang tidak ingin mencoba merubah tingkat kehidupannya ke arah yang lebih baik dari sebelumnya . Pada umumnya , warga negara demikian terfokus untuk menunggu uluran tangan dari individu lain maupun pemerintah , tanpa melakukan suatu usaha sebagai kewajiban untuk memenuhi hak penghidupan yang layak .




















BAB III
PENUTUP



3.1       KESIMPULAN

Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada didalam   kandungan , sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang .
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara . Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .

3.2  SARAN

Hak dan kewajiban merupakan suatu instrumen yang saling terkait , sehingga pelaksanaan hal tersebut harus dilakukan secara seimbang agar tidak terjadi ketimpangan yang akan menyebabkan timbulnya gejolak masyarakat yang tidak diinginkan .