Selasa, 19 Mei 2015

ETIKA KEPERAWATAN (DILEMA KASUS ABORSI)


BAB I PENDAHULUAN 1.1.Latar Belakang Abortus telah menjadi salah satu masalah etika. Berbagai pendapat baik yang pro maupun kontra. Abortus secara umum dapat diartiakan sebagai penghentian kehamilan secara spontan. Pihak yang pro mengatakan bahwa aborsi adalah mengakhiri atau menghentikan kehamilan yang tidak diinginkan, sedangkan pihak antiaborsi cenderung mengartikan aborsi sebagai membunuh manusia yang tidak bersalah. Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis” . Abortus provocatus adalah istilah Latin yang secara resmi dipakai dalam kalangan kedokteran dan hukum. Maksudnya adalah dengan sengaja mengakhiri kehidupan kandungan dalam rahim seseorang perempuan hamil. Karena itu abortus provocatus harus dibedakan dengan abortus spontaneus, dimana kandungan seorang perempuan hamil dengan spontan gugur. Jadi perlu dibedakan antara “ abortus yang disengaja” dan “abortus spontan”. 1.2.Tujuan A. Tujuan Umum 1. Agar mahasiswa dapat menjelaskan tentang Aborsi. 2. Agar mahasiswa dapat mengantisipasi hal tersebut agar tidak melanggar Etika Keperawatan B. Tujuan Khusus 1. Untuk mengetahui pengertian Abortus. 2. Untuk mengetahui jenis Abortus secara medis. 3. Untuk mengetahui dilema etik tentang Abortus. BAB II PEMBAHASAN 2.1.Pengertian Aborsi Dalam Kamus Bahasa Indonesia disebutkan bahwa makna Aborsi adalah pengguguran. Aborsi ini dibagi menjadi dua : Pertama : Aborsi Kriminalitas adalah aborsi yang dilakukan dengan sengaja karena suatu alasan dan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Kedua : Aborsi Legal, yaitu Aborsi yang dilaksanakan dengan sepengetahuan pihak yang berwenang. Menurut medis Aborsi dibagi menjadi dua juga : 1. Aborsi spontan ( Abortus Spontaneus ), yaitu aborsi secara secara tidak sengaja dan berlangsung alami tanpa ada kehendak dari pihak-pihak tertentu. Masyarakat mengenalnya dengan istilah keguguran. 2. Aborsi buatan ( Aborsi Provocatus ), yaitu aborsi yang dilakukan secara sengaja dengan tujuan tertentu. Aborsi Provocatus ini dibagi menjadi dua : a) Jika bertujuan untuk kepentingan medis dan terapi serta pengobatan, maka disebut dengan Abortus Profocatus Therapeuticum b) Jika dilakukan karena alasan yang bukan medis dan melanggar hukum yang berlak, maka disebut Abortus Profocatus Criminalis Yang dimaksud dengan Aborsi dalam pembahasan ini adalah : menggugurkan secara paksa janin yang belum sempurna penciptaannya atas permintaan atau kerelaan ibu yang mengandungnya . 2.2.Beberapa pengertian yang berkaitan dengan dilema etik 1. Etik Etik adalah norma-norma yang menentukan baik-buruknya tingkah laku manusia, baik secara sendirian maupun bersama-sama dan mengatur hidup ke arah tujuannya ( Pastur scalia, 1971 ) 2. Etik Keperawatan Etik keperawatan adalah norma-norma yang di anut oleh perawat dalam bertingkah laku dengan pasien, keluarga, kolega, atau tenaga kesehatan lainnya di suatu pelayanan keperawatan yang bersifat professional. Prilaku etik akan dibentuk oleh nilai-nilai dari pasien, perawat dan interaksi sosial dalam lingkungan. 3. Kode Etik Keperawatan Kode etik adalah suatu tatanan tentang prinsip-prinsip imum yang telah diterima oleh suatu profesi. Kode etik keperawatan merupakan suatu pernyataan komprehensif dari profesi yang memberikan tuntutan bagi anggotanya dalam melaksanakan praktek keperawatan, baik yang berhubungan dengan pasien, keluarga masyarakat, teman sejawat, diri sendiri dan tim kesehatan lain, yang berfungsi untuk  Memberikan dasar dalam mengatur hubungan antara perawat, pasien, tenaga kesehatan lain, masyarakat dan profesi keperawatan.  Memberikan dasar dalam menilai tindakan keperawatan  Membantu masyarakat untuk mengetahui pedoman dalam melaksanakan praktek keperawatan.  Menjadi dasar dalam membuat kurikulum pendidikan keperawatan ( Kozier & Erb, 1989 ) 4. Dilema Etik Dilema etik adalah suatu masalah yang melibatkan dua ( atau lebih ) landasan moral suatu tindakan tetapi tidak dapat dilakukan keduanya. Ini merupakan suatu kondisi dimana setiap alternatif memiliki landasan moral atau prinsip. Pada dilema etik ini sukar untuk menentukan yang benara atau salah dan dapat menimbulkan stress pada perawat karena dia tahu apa yang harus dilakukan, tetapi banyak rintangan untuk melakukannya. Dilema etik biasa timbul akibat nilai-nilai perawat, klien atau lingkungan tidak lagi menjadi kohesif sehingga timbul pertentangan dalam mengambil keputusan. Menurut Thompson & Thompson (1985 ) dilema etik merupakan suatu masalah yang sulit dimana tidak ada alternatif yang memuaskan atau situasi dimana alternatif yang memuaskan atau tidak memuaskan sebanding. Dalam dilema etik tidak ada yang benar atau yang salah. Untuk membuat keputusan yang etis, seorang perawat tergantung pada pemikiran yang rasional dan bukan emosional. 2.3.Contoh Kasus dalam dilema etik Ada seorang calon ibu yang sedang hamil muda tetapi mempunyai penyakit jantung kronik yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya.Ketika dia datang memeriksakan dirinya pada seorang Dokter. Dokter pun sepakat kalau janin tersebut tetap dipertahankan menurut dugaan kuat atau hampir bisa dipastikan nyawa ibu tidak akan selamat atau mati. Dalam kondisi seperti ini, kehamilannya boleh dihentikan dengan cara menggugurkan kandungannya.Di gugurkan jika janin tersebut belum berusia enam bulan,tetapi kalau janin tersebut tetap dipertahankan dalam rahim ibunya,maka nyawa ibu tersebut akan terancam.Di samping itu,jika janin tersebut tidak digugurkan ibunya akan meninggal,janinnya pun sama padahal dengan janin tersebut,nyawa ibunya akan tertolong. Hal ini dilakukan untuk menyembuhkan dan menyelamatkan nyawa ibunya.Sang calon ibu pun sangat takut dan bersedih dengan masalah yang dia alami.Tetapi ini semua sudah atas pertimbangan medis yang matang dan tidak ada jalan keluar lain lagi. Secara medis,penghentian kehamilan tersebut bertujuan untuk menyelamatkan nyawa ibu tersebut. Sementara menurut hukum agama sendiri,hal ini sangat bertentangan. Menggugurkan kandungan sama dengan membunuh jiwa.Secara umum pun pengguguran kandungan tersebut dinyatakan dalam konteks pembunuhan atau penyerangan terhadap janin. 2.4.Analisis Kasus Dalam kasus tersebut, dilema etik dan issu etik yang terjadi adalah : 1. Menurut Medis, Jika janin tersebut tidak digugurkan ibunya akan meninggal, janinnya pun sama padahal dengan menghentikan janin tersebut,nyawa ibunya akan tertolong. 2. Menurut Hukum Agama, hal ini sangat bertentangan. Menggugurkan kandungan sama dengan membunuh jiwa. 2.5.Kerangka Proses Pemecahan Masalah Dilema Etik Kerangka pemecahan dilema etik banyak diutarakan oleh para ahli dan pada dasarnya menggunakan kerangka proses keperawatan / Pemecahan masalah secara ilmiah, antara lain : 1. Model Pemecahan masalah ( Megan, 1989 ) Ada lima langkah-langkah dalam pemecahan masalah dalam dilema etik. a) Mengkaji situasi b) Mendiagnosa masalah etik moral c) Membuat tujuan dan rencana pemecahan d) Melaksanakan rencana e) Mengevaluasi hasil 2. Kerangka pemecahan dilema etik (kozier & erb, 1989 ) a) Mengembangkan data dasar. Untuk melakukan ini perawat memerukan pengumpulan informasi sebanyak mungkin meliputi :  Siapa yang terlibat dalam situasi tersebut dan bagaimana keterlibatannya  Apa tindakan yang diusulkan  Apa maksud dari tindakan yang diusulkan  Apa konsekuensi-konsekuensi yang mungkin timbul dari tindakan yang diusulkan. b) Mengidentifikasi konflik yang terjadi berdasarkan situasi tersebut c) Membuat tindakan alternatif tentang rangkaian tindakan yang direncanakan dan mempertimbangkan hasil akhir atau konsekuensi tindakan tersebut d) Menentukan siapa yang terlibat dalam masalah tersebut dan siapa pengambil keputusan yang tepat e) Mengidentifikasi kewajiban perawat f) Membuat keputusan 3. Model Murphy dan Murphy a) Mengidentifikasi masalah kesehatan b) Mengidentifikasi masalah etik c) Siapa yang terlibat dalam pengambilan keputusan d) Mengidentifikasi peran perawat e) Mempertimbangkan berbagai alternatif-alternatif yang mungkin dilaksanakan f) Mempertimbangkan besar kecilnya konsekuensi untuk setiap alternatif keputusan g) Memberi keputusan h) Mempertimbangkan bagaimanan keputusan tersebut hingga sesuai dengan falsafah umum untuk perawatan klien i) Analisa situasi hingga hasil aktual dari keputusan telah tampak dan menggunakan informasi tersebut untuk membantu membuat keputusan berikutnya. 4. Model Curtin a. Mengumpulkan berbagai latar belakang informasi yang menyebabkan masalah b. Identifikasi bagian-bagian etik dari masalah pengambilan keputusan. c. Identifikasi orang-orang yang terlibat dalam pengambilan keputusan. d. Identifikasi semua kemungkinan pilihan dan hasil dari pilihan itu. e. Aplikasi teori, prinsip dan peran etik yang relevan. f. Memecahkan dilema g. Melaksanakan keputusan 5. Model Levine – Ariff dan Gron a. Mendefinisikan dilema b. Identifikasi faktor-faktor pemberi pelayanan. c. Identifikasi faktor-faktor bukan pemberi pelayana • Pasien dan keluarga • Faktor-faktor eksternal d. Pikirkan faktor-faktor tersebut satu persatu e. Identifikasi item-item kebutuhan sesuai klasifikasi f. Identifikasi pengambil keputusan g. Kaji ulang pokok-pokok dari prinsip-prinsip etik h. Tentukan alternatif-alternatif i. Menindaklanjuti 6. Langkah-langkah menurut Purtilo dan Cassel ( 1981) Purtilo dan cassel menyarankan 4 langkah dalam membuat keputusan etik : a. Mengumpulkan data yang relevan b. Mengidentifikasi dilema c. Memutuskan apa yang harus dilakukan d. Melengkapi tindakan 7. Langkah-langkah menurut Thompson & Thompson ( 1981) mengusulkan 10 langkah model keputusan bioetis a) Meninjau situasi untuk menentukan masalah kesehatan, keputusan yang diperlukan, komponen etis dan petunjuk individual. b) Mengumpulkan informasi tambahan untuk mengklasifikasi situasi c) Mengidentifikasi Issue etik d) Menentukan posisi moral pribadi dan professional e) Mengidentifikasi posisi moral dari petunjuk individual yang terkait. f) Mengidentifikasi konflik nilai yang ada 2.6.Penyelesaian Didalam kasus aborsi tersebut , aborsi boleh dilakukan jika membahayakan keselamatan jiwa ibu. Yang dinyatakan dalam UU Kesehatan No.36 tahun 2009 tentang aborsi, bahwa tenaga media diperbolehkan untuk melakukan aborsi legal pada perempuan hamil karena alasan medis dengan persetujuan perempuan yang bersangkutan disertai suami dan keluarganya. 2.7.Aborsi Menurut Pandangan Islam Membicarakan aborsi sebenarnya membicarakan perempuan. Hal ini dapat dibenarkan karena perempuan dipandang sebagai pelaku aborsi, yang secara faktual ini benar-benar terjadi dan ada di masyarakat. Aborsi yang dilakukan oleh perempuan sebenarnya beresiko tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan jiwanya, namun tetap menjadi pilihan mereka dengan alasan aborsi merupakan hak reproduksi atau bentuk otonomi perempuan atas tubuhnya. Dalam pandangan hukum Islam aborsi hukumnya haram. Seluruh ulama sepakat bahwa aborsi setelah kehamilan melewati masa 120 hari adalah haram, karena pada saat itu janin telah bernyawa. Boleh dilakukan jika kondisi darurat, seperti apabila membahayakan jiwa si ibu. Sedangkan aborsi pada usia kehamilan di bawah 40 hari hukumnya makruh. Inipun dengan syarat adanya keridhaan dari suami dan istri serta adanya rekomendasi dari dua orang dokter spesialis bahwa aborsi itu tidak menyebabkan kemudharatan bagi si ibu. Namun penulis sependapat dengan Imam Ghozali yang menyatakan bahwa aborsi adalah tindakan pidana yang haram tanpa melihat apakah sudah ada ruh atau belum, dengan argumen bahwa kehidupan telah dimulai sejak pertemuan antara air sperma dengan ovum di dalam rahim perempuan. 2.8.Aborsi Menurut Pandangan Hukum a. Pasal 347 KUHP : Ayat (1) : Sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan, pidana penjara 12 tahun Ayatt (2) : Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, pidana penjara 15 tahun • b. Pasal 348 KUHP : Ayat (1) : Sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, pidana penjara 5 tahun Ayat (2) : Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, pidana 7 tahun • c. Pasal 349 KUHP : “Apabila tindakan pengguguran kandungan sesuai pasal 346. 347 dan 348 dilakukan oleh dokter, bidan atau juru obat maka pidananya diperberat dengan ditambah 1/3 dan dapat dicabut hak profesinya” • d. Pasal 299 KUHP : Ayat (1) : Sengaja mengobati seorang perempuan atau mengerjakan sesuatu perbuatan terhadap seorang perempuan dengan memberitahukan atau menimbulkan pengharapan, bahwa oleh karena itu dapt gugur kandungannya dihukum penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun. Ayat (2) : Kalau Si tersalah melakukan pekerjaan itu karena mengharapkan keuntungan dan menjadi kebiasaan dan dilakukan oleh tabib, bidan atau tukang pembuat obat maka hukumannya dpt ditambah 1/3nya. • ABORSI à UU No.36/2009 TENTANG KESEHATAN Pengecualian : 1. Berdasarkan Indikasi medis 2. Akibat perkosaan BAB III PENUTUP 3.1.KESIMPULAN Jika janin tersebut belum berusia enam bulan, tetapi kalau janin tersebut tetap dipertahankan dalam rahim ibunya, maka nyawa ibunya akan terancam. Dokter pun sepakat, kalau janin tersebut tetap dipertahankan menurut dugaan kuat atau hampir bisa dipastikan nyawa ibunya tidak akan selamat, atau mati. Dalam kondisi seperti ini, kehamilannya boleh dihentikan, dengan cara menggugurkan kandungannya, yang dilakukan untuk menyembuhkan dan menyelamatkan nyawa ibunya. Alasannya, karena Rasulullah saw. memerintahkan berobat dan mencari kesembuhan. Di samping itu, jika janin tersebut tidak digugurkan, ibunya akan meninggal, janinnya pun sama, padahal dengan janin tersebut digugurkan, nyawa ibunya akan tertolong, sementara menyelamatkan nyawa ( kehidupan ) tersebut diperintahkan oleh Islam. 3.2.SARAN Dalam penyusunan makalah ini, kami menyadari masih terdapat banyak kesalahan-kesalahan. Oleh karena itu, kami senantiasa menerima saran dan kritik yang sifatnya membangun DAFTAR PUSTAKA • K. Bertens, Aborsi sebagai Masalah Etika PT. Gramedia, Jakarta : 2003 • Sarwono, Pengantar Ilmu Kandungan, 1991, Yayasan Pustaka.